Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan APBDesa Tahun 2023
Pemerintah Desa Pejagatan Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan APBDesa Tahun 2023 pada hari ini, Rabu tanggal 14 Desember Tahun 2023 bertempat di Balai Desa Pejagatan Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen. Acara ini dipimpin oleh Ketua BPD Desa Pejagatan Bapak Mustofa sebagai pimpinan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan APBDesa merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2023 dan output dari Musdes ini adalah tersusunnya Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) sebagai panduan pelaksanaan kegiatan selama tahun berjalan.
Acara berlangsung dengan tertib dan lancar di mulai dengan Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan Hymne Kebumen, dilanjutkan dengan Pemaparan oleh Tim Penyusun APBdesa Sdr. Novi Ikawati. Ketua Tim penyusun menyampaikan secara rinci Asumsi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Desa. Beberapa tanggapan dari peserta Musyawarah diusulkan berkaiatan dengan penyertaan Modal BUMDesma Aroeng Binang, Pemeliharaan Bangunan Fisik, dan Penyediaan Anggaran untuk Renacana Tindak Lanjut (RKTL) Desa Tangguh Bencana atau Destaga.
Dalam Sambutannya Ibu Sekretaris Kecamatan Kutowinangun Grace Arisandi Dunggo, S.IP menekankan pada prinsip - prinsip dasar penyusunan anggaran yang harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 bahwa penyusunanya tidak boleh keluar dari RKP yang sudah ditetapkan. Prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi: pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.
Dengan ditetapkannya rancangan Peraturan Desa Pejagatan tentang APBDesa 2023 maka maksimal tiga hari setelah hari ini,Tim Penyusun harus mengajukan permohonan Evaluasi kepada Camat sebagai dasar ditetapkannya Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2023, dan maksimal pada tanggal 30 Desember 2022 Perdes APBDesa 2023 dapat di tetapkan. (nv)