Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Pejagatan tentang APBDesa Tahun 2023

Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Pejagatan tentang APBDesa Tahun 2023

Pemerintah Desa Pejagatan Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Musyawarah Desa Penetapan APBDesa Tahun 2023 pada hari Kamis, 29 Desember 2022 di Balaidesa Pejagatan. Acara ini dihadiri oleh Tim Fasilitasi Penyusunan APBDesa tingkat Kecamatan, Sekretaris Kecamatan Kutowinangun, Danramil Kutowinangun, Polsek Kutowinangun, Pendamping Desa dan Lokal Desa serta seluruh Kelembagaan Desa Pejagatan. Dimpinpin secara langsung oleh Ketua BPD Desa Pejagatan Bapak Mustofa, acara berjalan tertib dan lancar. Pada acara Sambutan Ibu Grace Arisandi Dunggio menyampaikan beberapa hal terkait point penting yang menjadi dasar aturan dalam pelaksanaan Penetapan APBDesa Tahun 2023, adanya PMK 201 menjadikan seluruh desa di Kabupaten Kebumen khususnya harus serta merta melakukan penyesuaian berdasarkan Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diantaranya penganggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 10-25%, penganggaran program kegiatan  Ketahanan Pangan 20% dan penyediaan operasioal Pemerintah Desa bersumber dari Dana Desa. Beberapa hal diatas menyebabkan desa harus melakukan riview RPJMDesa dan RKPDesa agar supaya Kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku. Setelah Tim Penyusun APBDesa membacakan Surat Keputusan Camat Kutowinangun Nomor 140/2178/KEP/2022 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Pejagatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pejagatan Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023 dan menyampaikan paparannya bahwa Tim Penyusun telah menyelesaikan aspek instrumen verifikasi diantaranya Kesesuaian Aspek Administrasi dan Legalitas, Umum, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Tim Penyusun bersama sama peserta Musyawarah Juga melakukan Riview terhadap RPJMDesa dan RKPDesa untuk memasukaan Kegiatan Operasioal Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa yang tertuang di kegiatan 1.03.08. Ketua BPD menetapkan Peraturan Desa Pejagatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pejagatan Tahun 2023 ditandai dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Penetapan dan Berita Acara Riview RPJMDesa dan RKPDesa. Bapak Kepala Desa Pejagatan, Bapak Mualip mengharapkan, dengan di tetapkannya Peraturan Desa Pejagatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023, semoga semua kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan  secara Akuntabel. (nv)

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Berikut 14 Ruas Jalan yang Tengah Dibangun Pemkab Kebumen
Tahun Ini KIE Ditiadakan, Diganti Expo Keagamaan
Peringati Hardiknas, Bupati Kebumen Upayakan Para Guru Honorer Diangkat PPPK
Peringati Hari Buruh, Bupati Kebumen Sebut Angka Penganguran Turun
Berkomitmen Majukan Pendidikan, Bupati Kebumen Raih Penghargaan Detik Jateng-Jogja Awards

Arsip Berita

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2